BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) merupakan asuransi
yang diselenggarakan oleh pemerintah. Penyelenggaraannya dilakukan dengan mekanisme
gotong royong.
Gotong royong dimaksud adalah dimana
peserta BPJS Kesehatan dengan kategori tidak mampu akan disubsidi secara silang
oleh peserta BPJS dengan kategori mampu.
Mekanisme dalam gotong royong inni adalah
dengan melaui iuran dari perusahaan dan peserta BPJS kesehatan dengan kategori mampu.
Jadi tanggungan klaim yang timbul
dari peserta kurang mampu akan disubsidi dari iuran BPJS peserta dengan
kategori mampu, jika ternyata tidak bisa menanggulangi klaim seluruh biaya yang
timbul dari pengobatan tersebut akan ditanggung Pemerintah.
Untuk itu, sangat disarankan seluruh
warga Negara Republik Indonesia mengikuti
programBPJS ini.
Dengn prinsip sedia payung sebelum
hujan, maka sebelum sakit disamping kita selalu menjaga kebugaran, juga
mengikuti asuransi kesehatan guna mengcover jika sewaktu-waktu mengalami
gangguan kesehatan.
Kita tentunya tahu, biaya pengobatan
sangatlah mahal dan saat kita sakit belum tentu memiliki biaya yang cukup untuk
berobat, jadi sangatlah bijaksana jika anda berjaga-jaga sebelumnya.
Perlu anda ketahui,bahwa BPJS Kesehatan
menanggung hampir semua penyakit. Disamping itu menanggung juga pengobatan bersifat
seumur hidup.
Kalau menanggung hampir semua berarti ada penyakit yang tidak ditanggung oleh
BPJS Kesehatan. Jadi apa saja penyakit yang tidak ditanggung?
Ada 4 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan yaitu
1#1. HIV/AIDS.
Kenapa
penyakit ini tidak ditanggung? Sebenarnya penyakit ini ditanggung, jika si
pasien merupakan pasien dengan kasus akibat tertular atau kejadian yang dianggap
terkena musibah.
Adapun
HIV/AIDS yang menjangkiti dirinya karena keteledoran diri sendiri akibat gaya
hidup yang mengundang penyakit ini, maka pengobatannya tidak ditanggung BPJS.
2#2. Narkoba
Sakit
yang diderita seorang pasien karena mengkonsumsi narkoba bukan kategori
penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit ini dianggap penyakit
dengan kategori keteledoran diri sendiri
3#3. Sakit
dikarenakan sengaja menyakiti diri sendiri
Kategori
bekas luka yang diakibatkan karena sengaja menyakiti diri sendiri adalah
kategori sakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Contoh penyakit ini adalah
sakit diakibatkan karena seorang pasien menjalani operasi plastic atau operasi
kecantikan. Ada lagi contoh seorang pasien yang dengan sengaja membakar diri,
Aborsi dengan tidak mengikuti aturan dan lain-lain.
#4. Kecelakaan
Sakit
karena kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, tetapi sakit karena
kecelakaan sudah ditanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis Penyakit yang
Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Merujuk pada Peraturan
Menteri Kesehatan (permenkes) Nomor. 28 Tahun 2014, semua penyakit bisa
ditanggung BPJS kecuali yang telah disebutkan secara eksplisit tidak masuk
pertanggungan.
Oleh karena itu jelas
bahwa walaupun kelas BPJS yang diambil peserta tidak sama satu dengan yang
lain, secara medis peserta akan memperoleh pelayanan dan jaminan kesehatan yang
sama.
Untuk itu mari kita
lihat apa saja jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
#1 Penyakit dan Gangguan Medis
Di atas sudah saya jelaskan,
bahwa hampir semua penyakit dan gangguan medis bisa ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Namun dengan catatan anda mengajukannya sudah sesuai dengan prosedur
serta ketentuan yang berlaku.
Adapun macam penyakit yang
ditanggung BPJS Kesehatan dalam kategori ini antara lain:
Penyakit jantungPenyakit AsmaPenyakit StrokePenyakit Kanker
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014,
operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan pasien juga ditanggung oleh
BPJS Kesehatan.
Adapun macam dan Jenis operasi yang termasuk di dalam Permenkes
tersebut, berikut ini adalah
penjabarannya:
Tindakan Operasi Jantung
Tindakan Operasi Caesar
Tindakan Operasi Kista
Tindakan Opersasi Miom
Tindakan Operasi Tumor
Tindakan Operasi Odontektomi
Tindakan Operasi Bedah Mulut
Tindakan Operasi Usus Buntu
Tindakan Operasi Batu Empedu
Tindakan Operasi Mata
Tindakan Operasi Bedah Vaskuler
Tindakan Operasi Amandel
Tindakan Operasi Katarak
Tindakan Operasi Hernia
Tindakan Operasi Kanker
Tindakan Operasi Kelenjar Getah Bening
Tindakan Operasi Pencabutan Pen
Tindakan Operasi Penggantian Sendi Lutut
Tindakan Operasi Timektomi
#2
Pemeriksaan Kesehatan
Selain berobat atau rawatinap
serta operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan, BPJS juga menanggung
biaya untuk pemeriksaan kesehatan sebagai tindakan pencegahan.
Namun, langkah agar dapat
menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak BPJS
Kesehatan, Anda harus melalui proses atau prosedur yang benar, yaitu mulai dari
Faskes tingkat 1 Puskesmas sesuai dengan tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Sehingga jika Anda akan berobat
ke rumah sakit perlu membawa sebuah surat rujukan dari dokter Faskes tingkat 1.
Surat Rujukan tersebut
menyatakan bahwa Faskes tingkat 1 di lingkungan anda tidak mampu melakukannya
karena satu hal dan lainnya.
Lain halnya jika kondisi pasien
dalam keadaan gawat darurat, maka untuk tidak perlu rujukan.
sehingga, pasien bisa langsung
datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut guna menjalani
pemeriksaan dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
#3 Obat-obatan
Selain pengobatan, pemeriksaan
kesehatan, segala Jenis obat Formularium nasional (fornas) seluruhnya
ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
#4 Penyakit HIV/AIDS, Malaria, Tuberkulosis
Untuk penyakit-penyakit berat seperti
HIV/AIDS, malaria, dan tuberkulosis yang menggunakan obat pemerintah, aturan
dan ketentuannya sudah diatur terpisah dari BPJS sesuai ditetapkan oleh pemerintah
dalam hal ini menteri kesehatan Republik Indonesia.
#5 Kategori Penyakit Kronis
Penyakit dengan kategori kronis
dan penyakit yang membutuhkan pengobatan dan perawatan seumur hidup seperti penyakit
epilepsi, penyakit gula darah, kelainan jantung, asma, hipertensi atau tekanan darah
tinggi, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
#
Pelayanan yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS Kesehatan
Walaupun anda sudah terdaftar
sebagai anggota, Jika Anda tidak mengikuti aturan atau prosedur BPJS Kesehatan,
maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan atau perawatannya.
Untuk menghindari hal seperti
ini, maka anda harus mengerti dan paham syarat apa saja yang diperlukan untuk
pengajuan ke BPJS Kesehatan.
Secara umum, pertama pasien diharuskan
untuk berobat pada Faskes 1 (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui dan
ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Langkah kedua, jika ternyata
pasien harus dilakukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan
ke rumah sakit tertentu yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Dan langkah selanjutnya, dokter
rumah sakit yang ditunjuk akan memeriksa pasien tersebut kemudian membuat
jadwal operasi. Tetapi jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan segera
dilakukan penanganan langsung untuk menyelamatkan pasien tersebut.